Lapas Karang Intan tindak Tegas Warga Binaan Simpan Sajam Rakitan

20 Maret 2023 05:09
Penulis: Alber Laia, news
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menunjukkan hasil razia di kamar warga binaan di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (19/3/2023). (ANTARA/Firman)

Sahabat.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan Kabupaten Banjar yang di bawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menindak tegas warga binaan yang diketahui menyimpan senjata tajam rakitan.

"Barang terlarang berupa senjata tajam rakitan masih kerap ditemukan saat razia di blok hunian, kami terus tindak tegas untuk meminimalisirnya," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan Rustam Efendi di Martapura, Minggu.

Rustam menegaskan warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang akan dilakukan pembinaan secara khusus dengan menempatkan di sel terpisah.

Selain itu, Rustam menuturkan pihaknya akan mencabut hak remisi (Registrasi F) bagi warga binaan tersebut sebagai sanksi terberat ketika melakukan pelanggaran di Lapas sehingga tidak bisa menikmati pengurangan masa tahanan.

Rustam mengakui edukasi juga terus dilakukan agar narapidana tak lagi menyimpan barang terlarang termasuk membikin senjata tajam rakitan yang biasanya terbuat dari sendok.

Dia mengingatkan keberadaan senjata sangatlah berbahaya bagi situasi keamanan di Lapas yang bisa menyulut perkelahian menyebabkan luka hingga korban jiwa.

"Kalau orang punya senjata itu cenderung menjadi berani dan lebih mudah emosi, ini yang berbahaya jika sampai sajam digunakan untuk berkelahi," tegasnya.

Diketahui, Lapas Narkotika Karang Intan bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan intensitas razia atau penggeledahan kamar hunian warga binaan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 pada 2023,

Dalam razia dengan penerapan standar operasional prosedur dan sikap yang humanis itu, petugas masih mendapati barang-barang yang dilarang disimpan warga binaan seperti sendok stainless, garpu, besi hingga senjata tajam rakitan untuk langsung dimusnahkan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali mengapresiasi aksi bertajuk "Pemasyarakatan Bersih-Bersih” itu dengan menekankan agar warga binaan yang kedapatan melanggar dilakukan pembinaan lebih intensif agar tidak lagi melakukan kesalahan serupa di kemudian hari.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment