Lapas Pamekasan tes Urine Narapidana Calon Peserta Rehabilitasi

15 Februari 2023 07:13
Penulis: Alber Laia, news
Tes urine bagi calon peserta program rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur. ANTARA/HO-Lapas Pamekasan

Sahabat.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan melakukan tes urine terhadap ratusan narapidana calon peserta rehabilitasi penghuni lembaga itu.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, selain sebagai prasyarat pokok untuk mengikuti program rehabilitasi, tes urine di lapas itu juga untuk mengetahui kadar kandungan narkoba karena peserta semuanya narapidana dalam kasus narkoba.

"Ada 110 orang narapidana kasus narkoba yang mengikuti tes urine untuk seleksi program rehabilitasi di Lapas Pamekasan kali ini yang pembukaannya sejak Selasa (14/2)," katanya.

Mereka itu terdiri atas 40 orang sebagai calon peserta rehabilitasi medis, sedangkan 70 orang narapidana lainnya sebagai calon peserta rehabilitasi sosial.

"Dari hasil tes urine ini, nantinya akan diketahui jenis kandungan narkoba yang pernah dikonsumsi oleh narapidana apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," kata Seno.

Layanan rehabilitasi bagi narapidana kasus narkoba ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkoba bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tujuannya untuk memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, memulihkan dan mempertahankan kondisi kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang meliputi aspek biologis, psikologis, dan sosial dari ketergantungan pada narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Selain itu, juga untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas hidup tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, serta mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat.

"Dan tes urine kepada 110 narapidana kasus narkoba ini merupakan tahap awal, yakni skrining," kata Kapalas Seno Utomo.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Permenkumham itu dijelaskan bahwa ada tiga tahapan dalam program rehabilitasi, yakni skrining, asesmen rehabilitasi, dan pemberian layanan rehabilitasi narkotika.

"Melalui program rehabilitasi ini pecandu-pecandu narkoba penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan ini nantinya diharapkan dapat melupakan narkoba itu dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah mereka kembali ke masyarakat," kata Kalapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo.

Sementara itu, pada tahun 2022 narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan yang mengikuti program rehabilitasi sebanyak 440 orang.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment