Mantan Bendahara KONI Samarinda, ditetapkan Kejari Sebagai Tersangka Korupsi

25 Agustus 2023 06:31
Penulis: Alber Laia, news
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. (Humas Kejati Samarinda)

Sahabat.com - Kejaksaan Tinggi Kota Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda NS sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana hibah kegiatan olahraga pada tahun anggaran 2016.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS pada 14 Agustus 2023 kemarin," kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat.

pada tahun 2016, KONI Samarinda menerima dana hibah sebesar Rp 10 miliar dari Pemerintah Kota Samarinda. 

Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur mengungkapkan adanya dugaan kerugian sebesar Rp 2,63 miliar terkait kasus hibah KONI tahun 2016 ini.

Selain itu, tampaknya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kota Samarinda masih berlanjut. Ada kemungkinan masih terdapat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, karena pihak kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memiliki kaitan erat dengan kasus tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pengurus KONI periode itu dan pengurus cabang olahraga," tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu. Seperti dikutip dari ANTARA.

Tersangka NS, kata Elon disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tampaknya mantan bendahara KONI Samarinda yang disebutkan sebelumnya memiliki riwayat yang terlibat dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi sebelumnya.

Sebelumnya, NS telah divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Samarinda di tahun 2014, dengan nilai sebesar Rp 64 miliar.
 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment