Mantan Ketua Mahkamah Agung Cecar Calon Hakim "ad hoc" HAM

02 Februari 2023 06:59
Penulis: Alber Laia, news
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Bagir Manan. ANTARA FOTO/Luqman Hakim

Sahabat.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 18 Mei 2001 hingga 31 Oktober 2008 Prof. Bagir Manan mencecar Harnoto calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada MA dalam seleksi wawancara terbuka yang diadakan Komisi Yudisial.

"Yang ad hoc itu hakimnya atau pekerjaannya," tanya Prof. Bagir Manan membuka pertanyaan pertama pada Harnoto saat seleksi calon hakim ad hoc HAM pada MA di Jakarta, Kamis.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung Harnoto dengan menjawab hakim. Selepas itu, Prof. Bagir Manan menanyakan perihal alasan harus adanya hakim ad hoc HAM sementara masih ada hakim agung biasa.

Atas pertanyaan itu, anggota polisi aktif tersebut menjawab diperlukannya hakim ad hoc HAM pada MA merupakan amanat dari undang-undang peradilan HAM termasuk amanat TAP MPR bahwa peradilan HAM mengamanatkan harus ada hakim ad hoc.

Dalam seleksi itu, eks Ketua Dewan Pers tersebut menanyakan objek dari peradilan HAM. Sebab, menghilangkan nyawa seseorang juga termasuk dalam konteks melanggar HAM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM menegaskan objek pelanggaran HAM adalah pelanggaran HAM berat, kata Harnoto menjawab.

Memasuki pertanyaan selanjutnya tentang perkembangan HAM, Harnoto yang saat ini menjabat sebagai Gadik Madya 19 SPN Polda Jawa Timur tampak tidak bisa menjawab dengan tepat pertanyaan Prof. Bagir Manan.

Kepada Prof. Bagir Manan, Harnoto menyinggung soal declaration of human rights namun hal itu langsung disanggah Prof. Bagir karena tidak sesuai dengan pertanyaannya.

"Bukan pengaturannya tapi objek dari HAM itu kan mengalami perkembangan. HAM generasi pertama, HAM generasi kedua, ketiga, yang mana itu Bung?" tanya dia.

Harnoto kembali berusaha menjawab dengan mengatakan yang awal perkembangan hak untuk hidup manusia. Di era modern perkembangan menjadi kepada hak hidup, hak politik, kebebasan berpendapat termasuk hukum sosial, politik dan budaya.

Mendengar jawaban calon hakim ad hoc tersebut Prof. Bagir Manan langsung meluruskan-nya dan menjelaskan HAM generasi pertama mengenai hak sipil dan politik, generasi kedua berkaitan dengan sosial, ekonomi dan budaya dan generasi terakhir menyangkut komunitas.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment