Sahabat.com-Masa tahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diperpanjang 30 hari ke depan hingga 8 Januari 2024.
“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/12/2023).
Ali menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait perkara yang ada.
Baca juga: SYL Enggan Komentari Penetapan Tersangka Firli Bahuri
“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mentan SYL bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Ketiganya diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan. Para tersangka diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dan diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment