Menkopolhukam Apresiasi Inovasi LPSK Bentuk Sahabat Saksi dan Korban

20 Desember 2023 13:57
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan sambutan pada acara Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia 2023 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). (ANTARA/Hana Kinarina)

Sahabat.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja inovatif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban.

Inovasi yang demikian, lanjut Mahfud, menawarkan akses perlindungan yang lebih luas, karena LPSK berkolaborasi langsung dengan banyak pihak, mulai dari lembaga hingga masyarakat sipil.

"Saya mengapresiasi langkah LPSK, karena langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya untuk memperluas dan meningkatkan layanan keadilan kepada masyarakat agar dapat dinikmati secara merata," kata Mahfud pada acara Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia 2023 di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Dia menambahkan komunitas yang dibentuk sebagai mitra dalam penyelenggaraan layanan perlindungan saksi dan korban itu memang tidak secara langsung meningkatkan kepedulian maupun kesadaran masyarakat terkait hak-haknya dalam proses peradilan.

Namun, lanjut Mahfud, hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan bidang hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Keberadaan anggota komunitas Sahabat Saksi dan Korban LPSK, yang saat ini berjumlah 791 dan tersebar di 10 wilayah di Indonesia, merupakan perpanjangan tangan Pemerintah dalam penguatan pelayanan perlindungan saksi dan korban.

Mahfud berharap inovasi dan penguatan layanan perlindungan LPSK dapat membuka lebih banyak kasus, karena dapat menjamin keamanan pribadi, keluarga, harta benda hingga rehabilitasi saksi maupun korban ketika memberikan pengakuan atau kesaksian atas kasus tertentu.

Dia juga mengingatkan salah satu kinerja baik LPSK adalah pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

"Keberanian dan kejujuran saksi serta korban kerap kali menjadi kunci terkuaknya sebuah kasus hukum. Perlindungan terhadap mereka sangat diperlukan agar keadilan dapat diwujudkan," ujar Mahfud.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment