Sahabat.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut jangka waktu penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) pada tahun 2022 memakan waktu lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Anwar merinci, untuk memutus 124 perkara PUU pada tahun 2022, MK membutuhkan waktu 2,6 bulan per perkara. Sementara pada tahun 2021, waktu yang dibutuhkan MK adalah 2,97 bulan per perkara.
“Dengan demikian, jangka waktu menyelesaikan perkara pada tahun 2022 lebih cepat dari tahun sebelumnya,” kata Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2022 di Jakarta, Rabu.
Dalam memutus sebuah perkara, MK juga berhubungan dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, kata Anwar, penyelesaian sebuah perkara di MK tidak hanya bergantung kepada proses internal MK saja.
“Melainkan juga dipengaruhi oleh para pihak di dalam proses persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan MK telah menggelar sebanyak 527 persidangan dalam rangka penyelesaian perkara PUU dan perkara hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) selama periode tahun 2022.
Adapun rincian dari total persidangan tersebut adalah sebanyak 256 sidang panel dan 271 sidang pleno.
“Jumlah persidangan tersebut terdiri dari 254 persidangan pendahuluan, 145 pemeriksaan pemeriksaan, dan 128 persidangan pengucapan putusan,” kata Anwar.
Anwar menambahkan, selain persidangan yang bersifat terbuka, MK juga melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan. Adapun total RPH yang dilaksanakan MK sepanjang tahun 2022 adalah 230 RPH.
“(RPH) terdiri dari 118 RPH pleno dan 112 RPH panel,” kata dia.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment