Sahabat.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Wakil Ketua MK Saldi Isra secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Rabu (1/11) petang.
Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.
Pantauan di lokasi, Saldi Isra tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 16.25 WIB.
Dia akan diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Ketika berjalan dari Gedung I MK menuju Gedung II MK, Saldi Isra sempat menjawab pertanyaan awak media terkait bukti yang akan disampaikan dalam sidang.
"Nanti tergantung di dalam," kata Saldi.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK selama sidang pemeriksaan pelapor yang dimulai pada Selasa (31/10) hingga Senin (1/11).
Salah satunya, masyarakat melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara yang berkaitan dengan anggota keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment