MKMK Periksa Wakil Ketua MK Daniel Yusmic Secara Tertutup

02 November 2023 09:51
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wakil Ketua MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh berjalan memasuki ruangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung MK II, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Sahabat.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Wakil Ketua MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh secara tertutup di Jakarta, Kamis, terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terkait hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas minimal usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

Daniel tiba di Gedung MK II, Jakarta, sekitar pukul 15:50 WIB, dengan mengenakan jas berwarna hitam.

Daniel diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Daniel pun tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Dia hanya melambaikan tangan ketika memasuki lift untuk menuju ruang sidang.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," kata Jimly di Jakarta, Rabu (1/11).

Sebelumnya, Selasa (31/10) dan Rabu, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment