MKMK Tangani Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Dilantik Selasa Siang

24 Oktober 2023 06:07
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

Sahabat.com - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilantik di Jakarta, Selasa siang.

"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Selasa, pukul 14.00 (WIB), di Aula Gedung II MK," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ketiga anggota MKMK tersebut adalah Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Mereka ditetapkan sebagai anggota MKMK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.

Berdasarkan jadwal, pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri hakim konstitusi serta pejabat di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Setelah pelantikan tiga anggota MKMK, akan dilakukan pelantikan terhadap pegawai Sekretariat MKMK tersebut.

"Tugas utama sekretariat MKMK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," kata Fajar.

Pada Senin (23/10), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan terdapat tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10). 

Salah satu isi laporan tersebut adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, serta permintaan segera dibentuknya MKMK.

"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Enny.

Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment