Nikah Lagi, Wanita di Lampung Ditangkap Polisi

31 Januari 2023 11:26
Penulis: Mochammad Rizki, news
Ilustrasi. (Net)

Sahabat.com - Wanita di Tulang Bawang, Lampung, YL dilaporkan ke polisi lantaran menikah lagi tanpa sepengetahuan suami. YL pun telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

YL dilaporkan oleh suaminya, AD ke Polres Tulang Bawang. Belakangan diketahui, AD merupakan suami kedua YL, setelah sebelumnya bercerai dengan suami yang pertama. YL lantas dilaporkan AD lantaran telah menikah dengan lelaki lain.

"Iya benar, AD suami dari YL datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami , Selasa (31/1/2023).

Dailami menjelaskan, bahwa pernikahan ini merupakan pernikahan ke tiga kalinya.

"Jadi dari keterangan yang bersangkutan, bahwa dirinya telah menikah sebanyak tiga kali. Suami pertama itu sudah cerai. Nah, AD ini suami kedua sekaligus pelapor," kata dia.

Ia menjelaskan, pada saat mengajukan berkas pernikahan, YL ini melampirkan bukti surat perceraian terhadap suami pertama. Padahal, setelah bercerai dengan suami pertama, YL menikah dengan AD sejak 2020 lalu.

"Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ketiga tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yg pertama serta membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggungjawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dia telah terikat perkawinan sah dengan korban AD sejak tahun 2020," kata dia.

YL lalu diperiksa polisi. Lalu pada Senin (31/1/2023) kemarin, dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ini datang ke Polres Tulang Bawang Barat setelah dipanggil sebagai saksi. Disana dia mengakui perbuatannya telah menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina. Setelah dilakukan gelar perkara, kami kemudian menetapkan YL sebagai tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment