Pegadaian Gandeng Kejati Aceh bantu Penanganan Hukum Perdata dan TUN

16 November 2023 07:14
Penulis: Alber Laia, news
Pimpinan PT Pegadaian I Medan Arief Rinardi Sunardi (kiri) bersama Kajati Aceh Joko Purwanto (kanan) saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Banda Aceh, Rabu (15/11/2023). ANTARA/Rahmat Fajri.

Sahabat.com - PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk membantu penanganan masalah yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) di provinsi Aceh.

"Ini menjadi pedoman kedua pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata ataupun tata usaha negara," kata Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto, di Banda Aceh, Rabu.

Kesepakatan bersama antara Pegadaian Kanwil I Medan dengan Kejati Aceh tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di kantor Kejati Aceh.

Poin kerja sama tersebut, antara lain mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh pihak pertama.

Selanjutnya, meningkatkan kerja sama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Dalam hal ini, adanya pemberian bantuan hukum dari Kejati Aceh terhadap masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pegadaian di Aceh.

Kemudian, pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hingga audit hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selanjutnya, pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menerapkan dan memulihkan aset, keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Antara lain, Kejati Aceh juga bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan pemerintah, BUMN, BUMD dan atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait perdata dan tata usaha negara.

Joko menyampaikan dalam kesepakatan ini kejaksaan nantinya juga harus mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari PT Pegadaian dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi, baik perdata maupun tata usaha negara.

"Kita itu berwenang dengan SKK kalau untuk mendampingi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD," ujarnya.

Dalam kerja sama ini, kata Joko, pihaknya membantu proses hukum yang dialami oleh kantor Pegadaian di Aceh saja. Tetapi, dalam menjalankan tugasnya, Kejati harus menerima SKK dari Pegadaian terlebih dahulu, baru kemudian Kejati bisa mengirimkan utusannya.

Sementara itu, Pimpinan Pegadaian Kanwil I Medan Arief Rinardi Sunardi menyatakan bahwa ini merupakan langkah pertama Pegadaian, dan nantinya dilakukan kerja sama dengan Kejati Sumatera Utara (Sumut).

"Langkah ini perlu dilakukan mengingat aset mereka cukup banyak di Aceh. Dikhawatirkan kedepannya banyak masalah seperti potensi risiko gagal bayar hingga kredit macet. Dalam ini lah kami memohon bantuan hukum dari Kejati Aceh selalu pengacara negara," ujarnya.

Ia menegaskan ketika mereka mengalami kondisi macet dan sebagainya maka segera disiapkan SKK untuk kemudian diberikan kepada Kejati Aceh.

"Semua ini perlu kita lakukan untuk membantu menyelesaikan perkara-perkara yang dihadapi (Pegadaian)," demikian Arief Rinardi Sunardi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment