Pelaku Mutilasi Di Sleman Terancam Hukuman Mati

22 Maret 2023 08:50
Penulis: Ramses Manurung, news
Polisi berhasil menangkap HP (23) pelaku pembunuhan dengan cara dimutilasi di sebuah penginapan di Sleman/ist

Sahabat.com - HP (23), pelaku pembunuhan dengan cara dimutilasi di sebuah penginapan di Sleman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Atas perbuatannya pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimal yakni hukuman mati atau seumur hidup. 

Demikian disampaikan Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta untuk membayar utang pinjaman online atau pinjol.

"Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman 'online' atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," kata Nuredy, Rabu (22/3/2023).

Sedangkan alasan pelaku memutilasi atau memotong bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Pelaku berencana membuang bagian tubuh korban ke 'septic tank' atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan. 

Namun HP mengurungkan niatnya membuang bagian tubuh korban yang telah dimutilasi. Ia kemudian memilih melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

"Dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersangka membutuhkan waktu yang lama dan saat bersangkutan makan dan minum di (warung) warmindo yang bersangkutan berubah pikiran, meninggalkan pekerjaannya, kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," ungkap Nuredy.

Pelaku mengambil telepon genggam milik korban dan menjualnya senilai Rp600 ribu, serta satu unit sepeda motor meski belum sempat terjual.

Nuredy menjelaskan antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022. Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim.

Seperti diberitakan jasad seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3) malam.

Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, pisau "cutter" yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment