Sahabat.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyampaikan usulan kepada DPD RI agar kewenangan kabupaten/kota untuk ikut mengelola perairan laut dipulihkan.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komite II DPD RI bersama stakeholder terkait dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
"Kalau (kabupaten/kota) tidak punya kewenangan maka tidak bisa melakukan pembinaan secara langsung menggunakan APBD mereka," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Aji, telah membuat kewenangan pengelolaan perairan laut oleh pemerintah kabupaten/kota menjadi berkurang.
Menurut dia, zonasi perairan laut sejauh 0-4 mil yang semula dikelola pemerintah kabupaten/kota saat ini dikelola pemerintah provinsi sehingga membuat zonasi kewenangan provinsi menjadi 0-12 mil.
Sementara itu, kewenangan pengelolaan wilayah laut lebih dari 12 mil dilakukan pemerintah pusat.
Karena itu, ia berharap usulan agar kewenangan pengelolaan perairan laut dengan wilayah zonasi sejauh 0-4 mil yang semula dikelola pemerintah kabupaten/kota dapat kembali diberlakukan.
Aji mengatakan DIY banyak memberikan masukan terkait rencana revisi undang-undang tersebut, terutama dari tiga pemerintah kabupaten di DIY, yakni Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, dan Bantul.
Selain kewenangan pengelolaan perairan laut, menurut dia, Pemda DIY mengusulkan agar para petani ikan air tawar mendapatkan bantuan berupa bibit maupun pakan ikan.
"Ini supaya nanti produksi ikan itu tidak terlalu tinggi sesuai dengan harga jual," kata Aji.
Selain masukan untuk memberikan bantuan kepada para petani ikan air tawar, kata dia, bantuan sarana mobilitas bagi nelayan kecil harus diperhatikan.
Mayoritas nelayan DIY, kata dia, adalah nelayan kecil yang belum tentu setiap hari bisa pergi melaut sehingga tidak membutuhkan kapal besar, namun hanya membutuhkan kapal kecil.
"Karena pelabuhannya tidak memungkinkan kalau menggunakan kapal besar. Ini tentu ada spesifikasi khusus yang bisa dibantu," kata dia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kata Aji, memberikan usulan agar bantuan kapal dari kementerian terkait di Yogyakarta dapat disalurkan atas nama Pemda DIY untuk dipergunakan bagi para nelayan.
Menurut dia, penyaluran kapal bantuan atas nama Pemda DIY ditujukan agar Pemda DIY secara langsung bisa mengalokasikan dana untuk pemeliharaan kapal bantuan tersebut.
Wakil Ketua III Komite II DPD RI Lukky Semen menyampaikan kehadiran pihaknya di DIY untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut dia, ruang lingkup revisi UU tersebut menitikberatkan pada 12 poin yang salah satunya adalah bagaimana memberdayakan nelayan kecil.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment