Sahabat.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan tiga orang pemilik alat berat jenis ekskavator yang diduga merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau tidak memenuhi pemanggilan DLHK Riau.
"DLHK memanggil pemilik tiga alat berat tersebut setelah Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) DLHK Riau menangkap tiga orang operator beserta alat berat jenis ekskavator yang sedang merambah di kawasan hutan Tesso Nilo di wilayah Kampar pada Sabtu (15/7), pukul 13.00 WIB," kata Mamun Murod kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Menurut Mamun Murod berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya telah menemukan pemilik alat berat yang merambah hutan, setelah itu memanggil mereka melalui surat ke masing-masing pemilik alat berat sesuai penyidikan sementara pemilik alat berat tersebut berbeda-beda.
Ia menyebutkan para pemilik alat berat itu tidak merespon pemanggilan pertama sehingga dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kedua kepada mereka.
"Jika mereka masih tidak kooperatif pada pemanggilan kedua sesuai pasal 216 KUHP, maka Dinas DLHK Riau melakukan pemanggilan secara paksa untuk mendapatkan keterangan. Untuk tindakan ini DLHK Riau akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau," katanya.
Sebelumnya tiga operator alat berat jenis ekskavator telah ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Mereka tertangkap tangan merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga tempatan.
Kronologis penangkapan berawal ketika DLHK Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.
Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.
"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,” katanya.
Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment