Pemkab Bangka Ajukan hak Paten Warisan Budaya Tak Benda

13 Februari 2023 09:04
Penulis: Alber Laia, news
Dokumentasi - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Rismy Wira Maddona. (ANTARA/Kasmono)

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Bangka, melalui dinas pariwisata dan kebudayaan setempat, mengusulkan hak paten Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) terhadap sejumlah tradisi daerah tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Warisan Budaya Tak Benda yang diusulkan mendapatkan hak paten, seperti adat Kerito Surong, Dambus, dan beberapa warisan budaya lainnya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Rismy Wira Maddona di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Senin.

Usulan terhadap sejumlah adat khas Bangka itu menyusul budaya tradisional Rebo Kasan, Tari Kedidi, dan hak cipta "Motif Kain Batik My Bangka" yang sebelumnya sudah mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Rismy menjelaskan pengajuan hak paten perlu dilakukan sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan masyarakat, mengurangi plagiarisme, serta menghindari eksploitasi karya.

Pengajuan hak paten tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, antara lain budaya tersebut harus merupakan kearifan lokal yang sudah dilestarikan sepanjang sejarah minimal 10 tahun.

"Dengan adanya hak paten ini nanti, bisa lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat brand budaya daerah lokal khas Bangka," ujarnya.

Dia menilai kepengurusan usulan hak paten WBTB relatif lebih mudah melalui sistem standar operasional prosedur yang diselenggarakan Kemenkumham.

Dikutip dari laman Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung, "Motif Kain Batik My Bangka" yang diusulkan oleh Bupati Bangka Mulkan merupakan kesenian umum yang tempat pertama kali diumumkan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia pada 3 Februari 2023 di Sungailiat.

Jangka waktu perlindungan hak cipta tersebut berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment