Pemkab Kudus Minta Guru Waspadai Penipuan Penerimaan PPPK

10 Maret 2023 07:05
Penulis: Alber Laia, news
Pembekalan terhadap peserta yang dinyatakan lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lapangan tennis indoor Angga Sasana Krida. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan ratusan guru yang menjadi prioritas dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mewaspadai penipuan yang meminta imbalan karena meloloskan diterima sebagai guru PPPK.

"Kami tegaskan, dalam penerimaan guru PPPK tidak ada penarikan iuran apa pun, baik dari pemerintah kabupaten maupun kementerian dalam prosesnya nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Jumat.

Ia mengingatkan jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKPSDM Kudus maka hal itu dipastikan tindak penipuan.

Putut mengatakan semua kelulusan merupakan hasil kerja keras masing-masing peserta sehingga jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BKPSDM meminta imbalan ataupun uang registrasi karena seluruh prosesnya tidak dikenakan biaya.

Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus membuka lowongan guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) lewat skema PPPK untuk sebanyak 411 formasi.

"Hanya saja, ada satu orang yang dinyatakan tidak lulus. Akan tetapi, kami tidak mengetahui alasannya karena yang memutuskan dari Kementerian Pendidikan," ujarnya.

Lowongan guru PPPK tersebut hanya diprioritaskan untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), mantan tenaga honorer kategori II, guru non ASN, dan guru swasta.

Selain itu, guru tersebut juga mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun 2021 dan hasilnya dinyatakan lolos passing grade atau batas nilai minimal.

Pengumuman penempatan mereka juga sudah diunggah oleh BKPSDM Kudus pada laman resmi kuduskab.go.id.

Untuk tahapan selanjutnya, Pemkab Kudus menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Namun, calon PPPK diminta untuk untuk mengisi daftar riwayat hidup melalui laman sscasn.bkn.go.id.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment