Pemkot Pekalongan Gencarkan Gerakan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

08 November 2023 07:16
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid. ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan.

Sahabat.com - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Tegal menggiatkan gerakan kampanye "Gempur Rokok Ilegal" sebagai upaya mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai yang nantinya akan merugikan kas negara.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian dan komitmen pemkot untuk diberantas secara tuntas.

"Rokok tanpa dilengkapi cukai itu sangat merugikan negara karena tidak masuk ke devisa negara, bagi hasilnya pun juga tidak masuk ke kas daerah, serta kandungan atau komposisi bahan seperti tar dan nikotin tidak terkontrol sehingga bahaya bagi kesehatan tubuh," katanya.

Menurut dia, anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemkot pada 2023 mencapai Rp13,22 miliar atau meningkat dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp8,9 miliar.

Anggaran tersebut, kata dia, akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam rangka memberikan bantuan langsung tunai, pelatihan kerja membayar iuran BPJS Kesehatan, membangun puskesmas, dan pembelian alat kesehatan, serta kegiatan positif lainnya.

Dikatakan, peredaran rokok ilegal di daerah paling sedikit di Jawa Tengah dengan dibuktikan kesuksesan tim pengawasan rokok ilegal yang melakukan operasi-operasi rokok tanpa dilekati pita cukai secara intensif ke pasar-pasar tradisional, toko kelontong hingga warung-warung.

"Oleh karena itu, kami minta tolong masyarakat bisa melaporkan pada pihak berwenang baik Satpol PP, kepolisian, atau Bea Cukai jika melihat dan mengetahui peredaran rokok ilegal di daerah ini," katanya.

Staf Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Anggit mengatakan sebagai upaya meminimalisasi peredaran rokok ilegal, pihaknya terus melakukan operasi di wilayah tugasnya.

Ciri-ciri dari rokok ilegal, kata dia, di antaranya rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

"Rokok Ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan karena yang legal saja sudah berbahaya apalagi yang ilegal karena pasti tidak akan sesuai komposisi dan takarannya," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment