Sahabat.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut untuk membuka pos komando satuan tugas (posko satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.
"Ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara Haerumuddin di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Selasa.
Dia menjelaskan Posko Satgas THR yang didirikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten dan kota akan terintegrasi dalam laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Posko THR di kabupaten dan kota di Kaltara wajib melaporkan realisasi pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan kepada Pemprov Kalimantan Utara melalui Disnakertrans.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1058/DTKT/GUB tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Provinsi Kalimantan Utara.
SE tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam hari raya keagamaan yang menjadi kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.
SE Gubernur Kaltara Nomor 100.3.4/1058/DTKT/GUB itu menyatakan bahwa pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, juga pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR diberikan kepada dua kategori. Pertama, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Kedua, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan lama bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.(Ant)
0 Komentar
Waspadai Penyusupan Gerakan Anarko dalam Aksi Sidang Lanjutan Delpedro dan Kawan-kawan
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Leave a comment