Pengedar Ratusan Butir Ekstasi, Berhasil diringkus Polisi

22 Agustus 2023 08:33
Penulis: Alber Laia, news
Foto ilustrasi obat terlarang. (Pixabay.com)

Sahabat.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar narkotika jenis ekstasi berinisial AK (21) yang menguasai ratusan butir barang terlarang tersebut.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan penangkapan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, menunjukkan tindakan pihak kepolisian untuk terus menangkap pelaku yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Kami mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa," kata Taufik. Seperti dikutip dari ANTARA.

Taufik mengatakan, tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Malang pada Minggu (20/8) dini hari, pukul 02.00 WIB. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanjung, Kota Malang.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka yang mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk ekstasi dan dobel L (jenis obat-obatan terlarang), menunjukkan aktivitas perdagangan narkotika. Penemuan sejumlah besar barang terlarang tersebut dalam paket-paket kecil menunjukkan potensi untuk distribusi dan penyalahgunaan yang lebih luas.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap AK adalah pemuda putus sekolah yang dalam beberapa bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba sebagai cara mendapatkan penghasilan," katanya

Ia mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian, jika mengetahui ada aktivitas atau indikasi peredaran narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang," katanya.

Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment