Pengedar Sabu Jual Eceran Paket Hemat Rp100 Ribu di Jakarta

16 Juni 2023 10:27
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (16/6/2023). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Sahabat.com - Pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu saat ini di Jakarta sudah menjual eceran paket hemat seharga mulai Rp100 ribu untuk menyasar konsumen terkecil. 

"Kita sudah analisa peredaran narkoba sudah sampai kepada seluruh konsumen masyarakat, karena dipecah lagi dengan paket-paket hemat ada yang Rp100 ribuan, Rp500 ribuan itu peredaran narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Komarudin menjelaskan bahwa dalam penangkapan kurir narkoba yang hendak memasok sabu dari Sumatra ke Jakarta pada 11 Juni 2023, petugas menemukan barang bukti 20,676 kilogram (kg) sabu senilai Rp30 miliar.

Sabu tersebut dikemas menjadi 20 bungkus plastik dalam kemasan satu kilogram yang dibungkus teh hijau berbahasa Thailand dan teh berbahasa China berwarna coklat oranye.

Komarudin mengungkapkan kemasan-kemasan kamuflase, seperti bungkus teh hingga makanan ringan tersebut umumnya merupakan sabu yang dipasok dari jaringan internasional.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kemasan satu kilogram dihargai Rp1,5 miliar di pasaran, sedangkan paket satu gram dihargai Rp1,5 juta.

"Yang lebih memprihatinkan lagi, saat ini peredarannya pun sudah mencapai kemasan yang satu kg dibuat paket lagi setengah (500 gram) dan per ons 100 gram," kata Komarudin.

Polisi menduga jaringan internasional ini memasarkan narkotika sabu lewat jalur laut melalui Malaysia atau Thailand, kemudian masuk melalui Sumatera.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus komplotan kurir narkoba jaringan internasional berinisial W, J, MD dan AL dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 20,676 kilogram senilai Rp30 miliar dari Sumatera.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment