Peretas Media Sosial Eksekutif KOI, Berhasil di Tangkap Polisi

14 Agustus 2023 06:25
Penulis: Alber Laia, news
Ilustrasi peretasan akun. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Sahabat.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peretasan akun media sosial Instagram dan WhatsApp milik Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman. Mereka memiliki inisial A (21) dan MRP (19).

"Kami telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau illegal akses dan/atau manipulasi data elektronik seolah-olah autentik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin. Seperti di kutip dari ANTARA.

Ade Safri menjelaskan,  kasus tersebut bermula saat MRP menghubungi Teuku Arlan Perkasa Lukman melalui WA pada Jumat (4/8), dengan isi pesannya adalah 'ke hack ya akun Instagramnya?'.

"Setelah itu akun WA tersebut menghubungi korban melalui telepon pada aplikasi WA dan menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun WA tersebut bisa mengembalikan akun Instagram korban," tambahnya.

Ade Safri menjelaskan terduga pelaku dengan inisial MRP meminta bayaran senilai Rp10 juta untuk memulihkan akun Instagram korban. Selanjutnya, korban telah mentransfer sejumlah Rp12,5 juta kepada terduga pelaku tersebut.

"Alih-alih tuntas, MRP kembali mengancam korban dengan modus menyebarkan data pribadinya dan korban diminta mentransfer Rp100 juta karena korban keberatan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya, " ucap Ade Safri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Agustus 2023.
 
Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8).

MRP ditangkap di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
 
"Dari hasil penyelidikan MRP berperan membajak akun Whatsapp-Instagram dan mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer, " kata Ade Safri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 
 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment