Perkara Korupsi Poltekkes Mataram Masuk Tahap Penelitian Jaksa

08 Mei 2023 07:29
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin. ANTARA/Dhimas B.P.

Sahabat.com - Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) di Polteknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini masuk dalam tahap penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Senin, mengatakan bahwa tahapan ini merupakan tindak lanjut upaya penyidik yang telah merampungkan berkas perkara milik dua tersangka.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik sudah merampungkan berkas milik kedua tersangka. Kalau tidak ada halangan, pekan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas ke jaksa untuk diteliti," kata Arman.

Dengan menyampaikan hal demikian, Arman mengatakan bahwa Tim Penyidik Subdirektorat III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB melimpahkan berkas tersebut untuk kali kedua.

"Jadi, pada pelimpahan pertama (berkas perkara), penyidik dapat petunjuk tambahan dan itu sudah dilengkapi. Makanya, diagendakan pekan ini untuk dilimpahkan kembali ke jaksa," ujarnya.

Dua tersangka dalam kasus ini berinisial A dan Z. Masing-masing tersangka berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia barang.

Pihak penyidik pun menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menguatkan alat bukti dari hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Pengadaan ABBM bersumber dari APBN pada tahun 2017 yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog. Namun, ada yang secara langsung melalui sistem tender yang dimenangi tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor.

Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.

Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

Dari kasus ini sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram, tetapi ada dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, Itjen menolak permintaan tersebut sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.

Karena terkesan lamban sejak penanganan pada tahun 2018, kata dia, kasus ini sempat mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bentuk atensi, komisi antirasuah secara rutin melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) terkait dengan penanganan kasus tersebut.

Terakhir pada awal September 2022, pihak KPK menggelar korsup dengan mengajak penyidik dan lembaga auditor BPKP untuk mencari solusi dari permasalahan yang menghambat perkembangan kasus tersebut.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment