Sahabat.com - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/12/2023) menggelar sidang perdana dua terdakwa tindak pidana kasus korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa yakni Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020 hingga April 2022 Ahmad Tahir dan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman, dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut jaksa total total kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp3,4 miliar.
Terdakwa Suparman usai sidang mengatakan bahwa dirinya tidak ada niat untuk melakukan korupsi dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Apapun yang diputuskan dari pengadilan adalah juga selain dari aspek hukumnya, ada aspek kemanusiaannya, ada aspek nurani bahwa kami tidak punya niat sedikitpun untuk menyimpangkan, untuk memperkaya diri sendiri, kemudian untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kami yakin kelemahan kami adalah masalah administrasi pelaporan," katanya.
Sementara itu, selain kedua terdakwa kasus korupsi KONI Sumsel itu juga menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel HZ.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment