Polda DIY Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi

05 Februari 2024 17:34
Penulis: Alber Laia, news
Polda DIY menghadirkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI. Yogyakarta, Senin (5/2/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

Sahabat.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dalam tabung isi tiga kilogram  di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Para tersangka berinisial AR (38), GR (32), dan PD (37) yang diperoleh keterangan telah melaksanakan kerja sama usaha pemindahan elpiji dari tabung isi tiga kilogram ke tabung isi 5,5 kilogram dan tabung gas 12 kilogram," kata Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI. Yogyakarta, Senin.

Idham mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman.

Sesuai dengan laporan, pada 2 Februari pukul 11.00 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman yang diduga terjadi praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

"Pada saat mendapati rumah tersebut didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji dari tabung gas tiga kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg dan tabung gas 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator dan selang," ujar Idham.

Polisi kemudian menangkap AR, GR, dan PD dan membawa mereka ke Ditreskrimsus Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Idham, para tersangka mengakui telah menjalani bisnis ilegal itu selama 1 tahun terakhir dengan berbagi peran.

Tersangka AR berperan sebagai pemodal, GR berperan sebagai marketing dan PD berperan sebagai marketing sekaligus melakukan pembukuan keuangan.

"Tabung-tabung gas yang nonsubsidi ini dipasarkan secara berkeliling dengan menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dan dipasarkan ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah kabupaten Sleman," ujar Idham.

Menurut dia, para tersangka menggunakan modus membeli elpiji tiga kg dari pangkalan atau membeli dari setiap pihak yang menawarkan.

Setelah terkumpul, mereka memindahkan isi dua buah elpiji 3 kg bersubsidi yang masing-masing dibeli seharga Rp19 ribu ke sebuah tabung elipiji 5,5 kg kemudian dijual Rp90 ribu dan empat buah elpiji 3 kg ke tabung elpiji ukuran 12 kg lalu dijual Rp190 ribu.

Mereka meraup keuntungan Rp40 ribu untuk setiap penjualan elpiji 5,5 kg dan Rp85 ribu untuk penjualan elpiji 12 kg.

"Kalau rata-rata keuntungannya satu bulan antara Rp50 juta sampai Rp60 juta, setelah berjalan selama satu tahun tetakhir," ujar dia.

Saat menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 588 tabung elpiji tiga kilogram, 51 tabung elpiji 5,5 kg, 49 tabung elpiji 12 kilogram, serta dua buah mobil Suzuki Carry Pick Up.

Barang bukti lain yang disita ialah sembilan buah selang regulator pemindah gas elpiji, dua buah timbangan gantung digital, serta satu unit timbangan duduk digital.

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana diubah oleh dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman enam tahun penjara.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment