Polda Metro: Ada Penambahan Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

10 Maret 2023 12:54
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

Sahabat.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, ada penambahan jumlah adegan saat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan tersangka MDS (20) terhadap korban D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
"Ternyata dari sebelumnya ada 37 adegan dan kita padukan berkembang menjadi sekitar 40 adegan," katanya saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat.
 
Hengki menambahkan, penambahan jumlah adegan tersebut karena adanya keterangan dari saksi-saksi yang belum diterima penyidik.
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga terus mendalami hasil rekonstruksi ini untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
 
Rekonstruksi tersebut dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB namun sempat ditunda karena hujan deras pukul 15.25 WIB.
 
Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
 
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
 
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu (22/2) atas penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
 
Sedangkan SL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis (23/2).(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment