Polda Metro Jaya Kembali Panggil Firli Bahuri pada Rabu

04 Desember 2023 16:26
Penulis: Alber Laia, news
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

Sahabat.com - Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri untuk diminta keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (6/12).

"Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Trunoyudo menambahkan pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, " katanya.

 
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur juga menjelaskan untuk surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri, telah diterima oleh yang bersangkutan pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB.

Sebelumnya Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Walau begitu pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat.


Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.

“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment