Polda Metro Jaya Periksa Teman Wanita Tersangka Penganiayaan di Jaksel

08 Maret 2023 09:20
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Sahabat.com - Polda Metro Jaya memeriksa teman wanita MDS (20) selaku tersangka penganiayaan terhadap D (17), berinisial AG (15), Rabu.

“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
 
Trunoyudo juga menjelaskan karena AG masih di bawah umur tentunya yang bersangkutan akan didampingi oleh sejumlah pihak terkait.
 
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain 'lawyer' dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
 
Sebelumnya Tim kuasa hukum anak AG (15) telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal adanya peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka MDS terhadap korban D hingga mengalami koma.
 
Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita MDS (20), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Perubahan status AG karena memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2).
 
Sedangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan pada Kamis (23/2). 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) pukul 20.30 WIB. 
 
Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban D (17) oleh tersangka MDS (20) dari Polres Metro Jakarta Selatan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment