Polda Metro Jaya Sebut Berkas Perkara Anak AG Dinyatakan Lengkap

20 Maret 2023 12:44
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat konferensi pers di TKP rekonstruksi Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Sahabat.com - Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Hengki menambahkan setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya  melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3)." ucapnya.

Di waktu yang sama Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak Rabu (8/3) di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Penahanan anak AG dikarenakan dia butuh pendampingan dan orang tua yang bersangkutan sedang sakit.

Polisi juga tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan anak AG.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment