Polda Metro Jaya Ungkap Peran Pelaku Kasus Penipuan Tiket Coldplay

05 Juni 2023 14:57
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Sahabat.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap peran para pelaku dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Sulawesi Selatan.
 
"Perlu saya sampaikan di sini masing-masing peran pelaku. Saudara MS (20) yang membuat akun instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
Kemudian tersangka MHH (20) selaku penyedia akun Dana dengan nomor 082193692995 atas nama Rahma.
 
"Yang digunakan untuk penampungan hasil uang tindak pidana penipuan. Sedangkan Saudara A (35) itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana nomor 081356651187 atas nama Adi," katanya.
 
Auliansyah menjelaskan, dengan akun Dana tersebut dapat dilakukan penarikan tunai di agen BRI Link yang beralamat di Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
 
Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut juga menambahkan, dari keseluruhan uang yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing mendapat bagian.
 
MS mendapatkan bagian sebesar Rp18 juta dan MHH mendapatkan uang Rp1,5 juta. "Kemudian tersangka AB mendapat uang Rp500 ribu dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp350 ribu," katanya.
 
Besaran uang tersebut sesuai dengan laporan yang masuk di Polda, yaitu Laporan Polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Mei 2023.
 
"Pembagian ini adalah hasil dari si pembuat LP atau korban yang mentransfer uangnya ke akun Dana yang kami sebutkan tadi," katanya.
​​​​​​ 
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, yaitu empat buah telepon seluler (ponsel), satu akun e-walet Dana dan satu simcard.
 
MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35) membuat akun media sosial Instagram bernama jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.
 
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini, yaitu dengan membuat akun instagram jastiptiket.coldplay," katanya.

Kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan mengunggah (posting) dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment