Sahabat.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara Libya dengan korban dua pekerja migran asal Sumbawa.
"Terhadap kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Jumat.
Terkait identitas dan peran kedua tersangka, Teddy memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik. Dia hanya memastikan kedua tersangka berasal dari Pulau Sumbawa.
"Yang jelas, kedua tersangka dari Sumbawa, identitas nanti akan kami sampaikan saat rilis saja," ujarnya.
Dua PMI asal Sumbawa ini terungkap menjadi korban TPPO di Libya setelah mengunggah rekaman video curahan hati salah seorang di antaranya yang berinisial SM ke media sosial.
Rekaman video itu kemudian sampai ke telinga Pemerintah Indonesia dan langsung mendapatkan perhatian khusus.
Pemerintah melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Tripoli langsung menindaklanjuti rekaman video itu dengan melacak keberadaan SM yang terungkap di wilayah Benghazi.
Setelah keberadaannya terlacak, KBRI Tripoli bersama Kementerian Luar Negeri Libya dan Libya Labor Agency berhasil melakukan pemulangan kepada kedua PMI asal NTB tersebut ke Indonesia pada Rabu (28/6). Tindak lanjut dari pemulangan tersebut, kedua korban melapor ke Polda NTB.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment