Polda Sulbar Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pasangkayu

06 Juni 2023 12:52
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan. ANTARA/HO-Humas Polda Sulbar.

Nusantaratv.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap dua orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju Selasa, mengatakan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba di Kabupaten Pasangkayu.

Syamsu mengatakan kedua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, yakni YP (48) warga Pasangkayu Provinsi Sulbar dan RD (36) warga Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari tangan kedua orang tersebut, kata Syamsu, tim Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar menyita barang bukti, berupa tiga paket diduga berisi sabu-sabu, aluminium foil serta telepon genggam.

Penangkapan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, menurut dia, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Karabi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, kerap terjadi transaksi narkotika.

Dari informasi itulah, tim Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap YP dan RD.

"Dari tangan YP inilah disita tiga paket diduga berisi sabu-sabu, pembungkus rokok, aluminium foil dan telepon genggam. Sedangkan dari tangan RD hanya disita satu unit telepon genggam saja," ujar Syamsu.

Ia menjelaskan kedua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu masih diperiksa intensif di Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar untuk dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan mereka.

Menurut dia, atas perbuatannya, YP dan RD ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment