Nusantaratv.com - Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap dua pria yang diduga menjual kulit satwa yang dilindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan trenggiling.
"Dua pelaku yang ditangkap yaitu Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan, dua pelaku ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling.
"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap dua pelaku saat berada di salah satu tempat di Kota Padang Sidempuan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, dari tangan dua pelaku itu disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kilogram.
"Terhadap dua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA," tuturnya.
Hadi menambahkan, dua pelaku itu dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment