Polda Sumut Tangkap Sembilan Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM

10 Agustus 2023 04:46
Penulis: Alber Laia, news
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ( nomor tiga dari kanan) saat menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak di wilayah Kota Tanjungbalai. (ANTARA/HO- Humas Polda Sumut)

Sahabat.com - Tim Polres Tanjungbalai dan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap sembilan pelaku kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Dalam pengungkapan empat kasus itu, kami menangkap sembilan orang pelaku bersama barang bukti berupa tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99," katanya di Medan, Kamis.

Kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya, sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar sedang dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf menjelaskan pengungkapan pertama pada 31 Juli 2023 di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan K bersama dua orang RS dan PR.

"Kemudian, dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," ucapnya.

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2023 mengungkap kasus di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH, diamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitas 1 ton.

"Dilakukan penangkapan terhadap tiga orang MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Pada 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.

Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses.

Pada 6 Agustus 2023, personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai.

"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut," kata Yusuf.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment