Polisi Amankan Tiga Pelaku Kasus Ganja dan Tembakau Gorila di Solo

08 Februari 2023 07:03
Penulis: Alber Laia, news
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (tiga dari kiri) didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Rikha Zulkarnaen (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti ganja dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Sahabat.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan tiga tersangka kasus menonjol yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja kering dan tembakau gorila di sejumlah wilayah di Kota Solo.

"Dua tersangka kasus ganja yakni berinisial BNS (26), warga Boyolali dan EA DPN (23), juga warga Boyolali dengan barang bukti 990 gram ganja kering dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta," Kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam acara konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu.

Kedua tersangka terlibat kasus peredaran narkoba ganja tersebut ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Surakarta, pada tanggal 31 Januari 2023, pada pukul pukul 20.30 WIB dengan barang bukti satu paket seberat 8 gram.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta dapat mengungkap kasus tersebut dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba. Polisi menelusuri informasi tersebut dan kemudian mendapati dan memastikan informasi di salah satu cafe di Jalan Adi Sucipto Surakarta.

Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka EA DPN di Boyolali menemukan sebanyak 982 gram ganja kering dan disita untuk barang bukti. Tersangka EA DPN mengaku mendapatkan ganja itu milik temannya berinisial A ketika sama-sama menjalani hukuman di dalam LP.

Tersangka EA DPN diminta oleh A masih dalam penyelidikan untuk mengambil ganja di kantor POS dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari LP, tetapi tersangka BNS dan EA DPN sudah tertangkap duluan oleh polisi.

Kedua tersangka tersebut dijerat primair pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain itu, Satser Narkoba Polresta Surakarta juga berhasil mengungkap kasus narkoba sintetis jenis tembakau gorila dengan tersangka berinisial AR (45), warga Banjarsari Solo, dengan barang 30 paket tembakau gorila seberat 30 gram.

Kapolres mengatakan tersangka AR tersebut ditangkap oleh petugas, juga di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Surakarta, pada Senin (30/1), sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka diamankan setelah meletakkan tiga paket tembakau gorila di pinggir Jalan Pleret Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti 30 paket tembakau gorila, sebuah timbangan digital, satu toples dan sebuah handphone. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta untuk pengembangan.

Kapolres menjelaskan Satuan Reserse Narkoba Surakarta selama Januari 2023 ini, telah mengungkap 17 laporan polisi dengan 22 tersangka yang terlibat dengan narkoba di wilayah Solo, termasuk kasus ganja dan tembakau gorila. Sedangkan, tersangka lainnya terlibat sabu-sabu baik sebagai kurir dan penyalahgunaan sabu-sabu.

"Para tersangka yang terlibat baik sebagai pengedar, kurir maupun pengguna atau penyalahgunaan narkoba tersebut kini masih proses pemeriksaan oleh penyidik, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment