Polisi Denpasar Utara Tahan Residivis Pencurian Emas dan Uang

29 Mei 2023 12:09
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit (tengah) didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Denpasar, Bali, Senin (29/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Sahabat.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Utara menahan seorang lelaki bernama Junaedi (53) yang terlibat melakukan pencurian barang milik warga berupa emas dan uang tunai di sebuah toko di Kota Denpasar.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit di Denpasar, Bali, Senin mengatakan Junaedi sebelumnya pernah ditangkap karena terlibat kasus pencurian.
 
Aksi pencurian yang dilakukan Junaedi berlangsung pada Rabu 24 Mei 2023, pukul 14.35 Wita setelah seorang pedagang Ana Bangu Kahi (87) melaporkan kehilangan tas berisi uang dan perhiasan, serta dokumen pribadi.
 
"Pada saat korban rebahan di tokonya melihat tasnya sudah tidak ada di lokasi. Kemudian, membuka rekaman CCTV dan terekam seorang laki-laki yang tidak korban kenal mengambil tas miliknya," kata Iptu Carlos didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
 
Menurut keterangan korban, ada sejumlah barang yang diambil pelaku yakni kalung dan cincin emas, sejumlah surat berharga dan uang tunai sekitar Rp2.500.000 dan Kartu Identitas korban berupa KTP, SIM, serta STNK.
 
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni mengambil barang milik korban di atas rak dagangan saat korban sedang istirahat.
 
Setelah korban menyadari ada sejumlah barang berharga telah dicuri, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di Polsek Denpasar Utara.
 
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dan rekaman cctv, diduga pelaku sering bermain di Pasar Pidada. Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan pengintaian di seputar pasar Pidada, Kota Denpasar.
 
Selanjutnya pada Jumat (26/5/2023) siang, tersangka terpantau oleh polisi melintas di Pasar Pidada, Denpasar Utara. Saat itulah tersangka ditangkap dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses lebih lanjut.
 
“Tersangka mengaku mencuri untuk biaya hidup sehari-hari. Modus tersangka berkeliling dengan mengendarai motor. Saat melihat pemilik toko sedang istirahat atau toko sepi, tersangka melancarkan aksinya,” kata Iptu Carlos.

Setelah pelaku mengambil tas korban, dia lantas menjual perhiasan milik korban kepada pembeli emas di pinggir jalan di dalam Kota Denpasar. Pada saat diamankan, jumlah uang yang tersisa sejumlah Rp2 juta. Setelah diinterogasi, pelaku diketahui pernah terlibat pencurian dan ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan pada Oktober 2021 dengan vonis delapan bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment