Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Saksi Kasus Robot Trading ATG

21 Maret 2023 10:30
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Foto arsip. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) pada saat berbicara dengan tersangka kasus penipuan investasi robot trading ATG, Raymond Enovan, dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

Sahabat.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap salah satu karyawan dari saksi berinisial RS terkait dengan penjualan dan gadai mobil mewah.

"Kami mengagendakan karyawan dari RS hadir untuk dimintai keterangan terkait beberapa mobil yang dijual maupun digadaikan," kata Budi.

Budi menjelaskan, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada salah satu saksi lain berinisial FC terkait proses penjualan atau gadai mobil mewah milik tersangka Wahyu Kenzo. Rencananya, pemeriksaan terhadap FS akan dilakukan pada 29 Maret 2023.

Selain itu, lanjutnya, penyidik Polresta Malang Kota juga akan kembali meminta keterangan dari istri Wahyu Kenzo, Anggie Jessey dan saksi lainnya. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan terkait laporan dari korban lain dalam kasus penipuan investasi robot ATG.

"Untuk FS, (pemeriksaan) mundur pada 29 Maret 2023, termasuk istri WK juga akan kami mintai keterangan dan ada saksi lain," katanya.

Ia menegaskan bahwa saat ini tersangka Wahyu Kenzo masih berada di tahanan Polresta Malang Kota. Hal tersebut disampaikan menanggapi beredarnya kabar bahwa tersangka penipuan tersebut berada di luar tahanan Polresta Malang Kota.

"Kami meluruskan apa yang ada di media sosial, Wahyu Kenzo masih ada di tahanan Polresta Malang Kota," ujarnya.

Pada kasus penipuan investasi robot trading ATG, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Penipuan investasi tersebut, diperkirakan dilakukan terhadap 25 ribu orang korban dengan nilai hingga Rp9 triliun.

Hingga kini, Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment