Polisi Jambi Sita 1,6 Kilogram Sabu Selama Sepekan

07 Agustus 2023 13:25
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Polisi Jambi sita 1,6 kilogram sabu selama sepekan, Senin (7/8/2023). (ANTARA/HO-IST)

Sahabat.com - Polresta Jambi menyita 1,6 kilogram narkotika jenis sabu dari sepuluh orang tersangka dalam kurun waktu enam hari sejak 1 Agustus hingga 6 Agustus 2023.

"Mereka diamankan tempat yang berbeda dan barang bukti yang berhasil diamankan juga berbeda-beda," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi di Jambi, Senin

Para tersangka diamankan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama ada di Kelurahan Mayang, Kota Jambi yang mana di lokasi ini petugas berhasil mengamankan satu orang dan barang bukti tiga gram sabu.

Selanjutnya, di loka kedua petugas mengamankan dua orang tersangka dengan bareng bukti tujuh gram sabu.

Sedangkan pada lokasi ketiga di Telanaipura, polisi mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 11 gram sabu.

Pada TKP keempat, polisi mengamankan seorang pelaku di kawasan Sipin, Kota Jambi. Dari pelaku tersebut polisi menyita dua gram sabu.

Selanjutnya, pada TKP kelima, dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat petugas berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti yaitu sebanyak 945 gram.

Kemudian pada 6 Agustus 2023, Polisi menangkan empat orang tersangka di kawasan Jelutung. Dari pelaku didapatkan barang bukti sebanyak 670 gram sabu.

Pada TKP terakhir, Polisi mengamankan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di salah satu plafon sekolah dasar di Kota Jambi. Petugas berhasil mengamankan 670 gram sabu.

"Ini salah satu modus pelaku. Jadi tidak disimpan di rumah tetapi di plafon atap salah satu sekolah dasar, status pelaku sebagai pengedar," katanya.

Kapolresta menegaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polresta Jambi menyelamatkan sebanyak 1.300 jiwa dari bahaya narkoba.

Sementara itu, untuk pelaku berusia 22 tahun hingga 67 tahun dan berstatus sebagai warga Kota Jambi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment