Polisi: Pencuri Sepeda Motor di Sukabumi Terancam Lima Tahun Penjara

11 Maret 2023 03:35
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis bersama jajaran Unit Reskrim Jampangkulon menunjuk pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman.

Sahabat.com - Polsek Jampangkulon Resor Sukabumi menciduk terduga pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun..

"Penangkapan tersangka berinisial U (41) berkat kerja sama dengan masyarakat di Kecamatan Jampangkulon," kata Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis di Sukabumi pada Sabtu.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan U ini berawal dari informasi masyarakat di mana tersangka kepergok melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang berada di teras rumah korban yakni Mira (37) warga Kampung Cisempur, RT 04/05, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon pada Selasa (7/3).

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran, namun tersangka berhasil melarikan diri. Nahas bagi U, saat mengisi bahan bakar di SPBU Ciareuy, Kecamatan Jampangtengah ada warga yang mengenali sepeda motor milik korban.

Tanpa basa-basi warga yang dibantu petugas SPBU langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan diserahkan ke Polsek Jampangkulon.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, sebuah tang, kunci letter T dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Menurut Mukhlis, dari hasil penyidikan diduga dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri dan diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pajampangan. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka yang lain," tambahnya.

Akibat ulahnya, tersangka U dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment