Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Karhutla di Riau

04 Mei 2023 08:14
Penulis: Alber Laia, news
Petugas sedang memadamkan lahan yang terbakar di Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Riau, Selasa (2/5/2023). Ratusan hektar lahan terbakar di daerah tersebut sejak dua pekan terakhir dan api terus menjalar ke daerah lain akibat cuaca panas dan angin kencang. (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Sahabat.com  - Aparat kepolisian memeriksa sebanyak 20 saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda perbatasan Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sejak beberapa pekan ini.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Teguh Widodo di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan 20 saksi tersebut terdiri atas 16 orang di wilayah Kota Dumai dan empat orang di Kabupaten Bengkalis.

"Masih dalam proses penyelidikan terkait siapa yang menjadi pelaku di balik pembakaran tersebut. Hingga saat ini 20 orang sudah diperiksa," katanya..

Ia mengatakan puluhan orang yang diperiksa tersebut merupakan perorangan dan hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan korporasi.

Teguh mengatakan Polres Dumai dan Polres Bengkalis telah mengundang saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mendalami perkara tersebut.

"Saksi ahli dari IPB, yaitu Profesor Bambang Heru rencananya akan didatangkan hari ini," kata dia.

Profesor Bambang Heru akan mengecek dan mempelajari lokasi karhutla guna mengetahui secara saintifik kejadian ini terjadi akibat disengaja atau tidak.

Kebakaran hutan dan lahan di perbatasan Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis terjadi sejak 19 April 2023 dengan menghanguskan lahan seluas hampir 100 hektare.

Kebakaran tersebut berada di lokasi lahan gambut dan diduga akan dijadikan lahan perkebunan. Lokasi perkebunan berada sekitar 6 kilometer dari perusahaan mitra  APP Sinar Mas.

Gubernur Riau Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, dan Komandan Korem 131/Wira Bima Brigjen TNI Dany Racka Andalasawan bersama sejumlah jajaran sudah turun ke lokasi kebakaran untuk meninjau dan ikut memadamkan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment