Polisi Surabaya Amankan 28,3 Kilogram Sabu-sabu Dari Seorang Pengedar

20 Juni 2023 14:00
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Polisi merilis tersangka pengedar narkotika Pendik Irawan beserta barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di halaman Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)

Sahabat.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan sebanyak 28,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce menginformasikan pengedar bernama Pendik Irawan atau berinisial PN diringkus aparat yang telah mengintai pergerakannya saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, Jawa Timur.

"Ada yang memerintahkan agar yang bersangkutan membawa narkotika ini ke Kota Surabaya. Sudah kami tunggu di Surabaya. Tapi yang bersangkutan tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya melainkan lanjut ke Kota Malang. Kami ikuti terus sampai akhirnya kami tangkap di Stasiun Kota Lama Malang," kata Kombes Pol Pasma Royce saat merilis penangkapan tersangka pengedar narkotika di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa.

Kapolrestabes menjelaskan, lelaki asal Kota Batu, Jawa Timur, berusia 40 tahun itu, menggunakan moda transportasi kereta api setelah mengambil sabu-sabu dari komplotan pengedar lainnya di sebuah hotel kawasan Karawang, Jawa Barat.

Dari tas koper yang dibawa pengedar PN saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram yang dikemas dalam sebanyak 27 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China, polisi juga menyita pil ekstasi dalam dua bungkus plastik sebanyak 10 ribu butir, yang rencananya diedarkan di wilayah Jawa Timur.

"Seseorang yang memerintahkannya untuk mengedarkan narkotika ini di wilayah Jawa Timur masih kita kejar," ujar Kombes Pol Pasma.

Polisi, lanjut Kapolrestabes Pasma, masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatra.

Sementara pengedar PN kepada penyidik polisi mengaku baru dua kali terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan tersebut.

"Masing-masing dari setiap peredarannya dijanjikan mendapat komisi Rp100 juta," ucap Kombes Pol Pasma Royce.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment