Sahabat.com - Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
"Kedua pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan di Rutan Polsek Bengkunat untuk proses penyidikan. Kedua pelaku tersebut berinisial AA (27) dan berinisial SA (31), keduanya adalah saudara kandung yang beralamat di Pekon (desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat," kata Iptu Juni Rosiwan di Pesisir Barat, Kamis.
Dia mengatakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap satu orang anggota Polri, Bripka Haris Munandar (HM) yang dikeroyok oleh dua orang pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk.
Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 00.00 WIB pada saat HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan, pada saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang dua orang pelaku menghampiri HM lalu berkata kasar terhadapnya.
Kemudian, HM kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya,
Tiba-tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan. AA memukul di bagian wajah HM sebanyak tiga hingga empat kali dan mengenai bagian hidung, sehingga membuat HM terjatuh karena pada bagian hidung mengeluarkan darah.
Lalu pelaku berinisial SA mengayunkan sebilah pisau dengan panjang sekira 30 centimeter ke arah dada HM sebanyak tiga hingga empat kali, namun berhasil dihindari tapi mengenai kaos yang dikenakan sehingga terkoyak, kemudian masyarakat dapat mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Akibat dari kejadian tersebut HM dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan visum," kata dia.
Kapolsek Bengkunat itu menambahkan kedua pelaku sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga diduga dalam keadaan mabuk minuman keras
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment