Polisi Tangkap Pelaku Cari Lawan Tawuran Via WA di Mampang

31 Agustus 2023 02:18
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Polisi mengamankan pelaku berinisial AFR (20) di Mampang, Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Sahabat.com - Polisi mengamankan dua pelaku berinisial AFR (20) dan SWP (16) yang mencari lawan tawuran via aplikasi WhatsApp (WA) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Modus operandinya mereka berkumpul untuk menunggu undangan via WhatsApp. Ketika ada yang menyambut, mereka bergerak," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8).

Jika pesan mereka tidak mendapat balasan, kata David, gerombolan itu hanya berputar-putar saja di Jalan Bangka, Mampang.

Terlebih, AFR dan anak SWP diduga bawa celurit. Atas dasar itulah, kata David, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam.

Tidak hanya itu, kata Kapolsek Mampang Prapatan, ternyata para pelaku sempat viral mencari lawan dengan melakukan siaran langsung melalui Instagram pada bulan Juni 2023.

"Saat itu mereka berkelompok lebih 15 hingga 20 orang dengan membawa senjata tajam berusaha bergerak melintasi atau menyeberang Jalan Kapten Tendean," ujarnya.

Atas laporan masyarakat yang merasa terganggu, pihak kepolisian berpatroli pada hari Sabtu (26/8) pukul 24.00 WIB hingga Minggu (27/8) pukul 04.00 WIB.

"Saat kembali ke arah mapolsek, ditemukan di Jalan Bangka II ada tiga kendaraan bermotor yang melawan arah, kemudian kami melihat senjata tajam yang ditenteng," katanya.

Tim patroli lalu melakukan pengejaran terhadap tiga motor yang melawan arah tersebut. Dalam pengejaran, mereka kabur dengan meninggalkan dua motor dan celurit.

Pada hari Selasa (29/8), lanjut dia, sepuluh warga yang merupakan tokoh dan keluarga dari terduga pelaku itu mendatangi Polsek Mampang.

"Dari situ kami lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap 10 anak yang ada, kemudian mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment