Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Wanita yang Kenal di Aplikasi Kencan

26 Juni 2023 12:38
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim dalam jumpa pers penangkapan kasus penusukan, Jumat (26/6/2023). ANTARA/Risky Syukur

Sahabat.com - Polisi menangkap pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SB (22) karena melakukan penusukan terhadap wanita berinisial SMJ (34) yang dikenal pelaku melalui sebuah aplikasi kencan.

Penusukan itu berlangsung di Jalan Rawa Belong, Nomor 38, RT 007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (23/6).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanji melalui aplikasi MiChat. Pelaku menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

"Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," ungkap Dodi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Usai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.

"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh," ungkapnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau, mengambilnya lalu menyerang korban ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," kata Dodi.

Kemudian, pihak Kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas warna coklat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.

Kini pria tersebut mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment