Polisi Tangkap Pembakar Balai Pengajian di Aceh Barat

13 Juni 2023 11:04
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Polisi memperlihatkan seorang tersangka diduga sebagai pelaku utama aksi pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat saat diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (13/6/2023) sore. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.

Sahabat.com - Petugas kepolisian di Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial E (30 tahun) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Barat, terkait kasus pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

“Terduga pelaku kita lakukan penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian di sebuah pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Selasa sore.

Iptu Fachmy menjelaskan penahanan terhadap tersangka E dilakukan polisi, setelah yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Ahad (4/6) lalu.

Ia ditahan polisi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama beberapa hari belakangan ini.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BL 5131 VG, satu lembar celana jeans warna hitam dan stu buah kaos berwarna hitam lengan pendek.

Iptu Fachmy Suciandy menjelaskan tersangka E mengaku sengaja melakukan pembakaran balai pengajian di kompleks pesantren, karena dirinya mengaku tidak nyaman dengan pengajian.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri, menggunakan sebuah alat pemantik api, dan setelah melakukan aksinya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, satu unit balai pengajian di kompleks pesantren hangus terbakar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, demikian Iptu Fachmy Suciandy.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment