Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Daring yang Aniaya Karyawan Restoran

08 Februari 2023 06:07
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Ilustrasi - Penganiayaan. (ANTARA/HO)

Sahabat.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat  menangkap seorang pengemudi ojek daring berinisial IIR (48) yang diduga menganiaya karyawan sebuah restoran di salah satu mal di wilayah tersebut.
 
Tersangka IIR ditangkap oleh personel 
Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Kembangan, Jakarta Barat, di salah satu rumah kerabatnya pada Senin (6/2) sekitar pukul 18.50 WIB.
 
"Pelaku berinisial IIR (48) berprofesi sebagai pengemudi ojek daring yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu pegawai restoran ramen sudah berhasil kami amankan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 
Taufik menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula Pada Jumat (3/2) sekitar pukul 17.05 WIB, saat tersangka mendapat pesanan (order) makanan dari sebuah restoran di Lippo Mall Puri Indah, Jakarta Barat.
 
"Setelah beberapa saat menunggu, datang karyawan YF (23) menyerahkan pesanan kepada tersangka," kata Taufik.
 
Selanjutnya tersangka pergi membawa pesanan. Namun saat masih dalam perjalanan tersangka di telepon oleh pihak restoran dan memberitahu jika pesanan yang dibawa salah dan tersangka diminta kembali ke restoran.
 
"Setelah kembali ke lokasi kemudian tersangka bertemu korban dan terjadilah perdebatan di antara mereka," kata Taufik.
 
Tersangka yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban menggunakan tangan kanan. "Korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," katanya.
 
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," kata Taufik.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment