Polisi Tembak Anggota Geng Motor Pembunuh Warga di Kabupaten Bandung

06 Februari 2023 11:23
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Polisi mengamankan tersangka pembunuhan berinisial TK di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6-2-2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sahabat.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melakukan tindakan tegas dengan menembak pria berinisial TK alias Tatan (23) yang terafiliasi dengan geng motor atas dugaan membunuh seorang warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kasus itu bermula dari penemuan satu jenazah di kawasan Solokan Jeruk, Sabtu (4/2) dini hari. Pada hari yang sama, pelaku ditangkap pada siang hari.
 
"Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat. Ini kami buktikan, ada geng motor meresahkan warga serta mengancam jiwa petugas dan warga, kami tembak di tempat," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Korban berinisial F (15) diduga dianiaya oleh Tatan pada Jumat (3/2) malam.
 
Aksi penganiayaan itu, kata dia, bermula dari Tatan yang menghampiri, kemudian tiba-tiba meminta rokok kepada F, lantas korban memberikan rokok kepada pelaku sebanyak 10 batang.
 
"Namun, ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka yang membuat tersangka emosi," kata Kusworo.
 
Setelah mendengar makian itu, menurut dia, Tatan langsung mengeluarkan senjata tajam berjenis golok, kemudian menebas leher belakang F sampai terluka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
 
"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," kata Kapolresta Bandung.
 
Kusworo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Tatan di sebuah rumah kosong, tempat persembunyiannya, di kawasan Solokan Jeruk. Namun, saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment