Polisi Tetapkan Pemegang Kunci BTS Tersangka Pencurian Baterai

02 Maret 2023 04:43
Penulis: Alber Laia, news
Polisi menunjuk sejumlah baterai BTS Telkomsel yang dicuri oleh sejumlah orang di Kupang, Sabtu (25/2). ANTARA/Ho-Polres Kupang

Sahabat.com - Tim penyidik dari Polres Kupang menetapkan pemegang kunci pintu masuk base transceiver station (BTS) Telkomsel di Kabupaten Kupang, sebagai tersangka dalam kasus pencurian baterai BTS di Kelurahan Oesao.

"Jadi sekarang jumlah tersangkanya menjadi enam orang setelah pemegang kunci pintu masuk BTS berinisial SM kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat dihubungi di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus pencurian 24 baterai BTS Telkomsel yang ada di Kelurahan Oesao, oleh lima orang pelaku asal Kota Kupang pada Sabtu 25 Februari lalu.

SM ujar orang nomor satu di Polres Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian pengembangan terkait kasus tersebut.

SM sendiri diakui sebagai orang dalam dari Telkomsel dan dipercaya memegang kunci pintu masuk BTS di Kelurahan Oesao itu.

"Tim penyidik menetapkan SM sebagai tersangka karena terbukti turut membantu para pelaku untuk mencuri baterai tersebut," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 24 baterai BTS yang sudah diamankan di Mapolres Kupang itu rencananya akan dijual oleh para pelaku.Namun belum diketahui siapa yang akan membeli sejumlah baterai itu.

Lima tersangka itu ditangkap pada 25 Februari lalu, saat sedang melakukan aksi pencuriannya di kelurahan Oesao Kabupaten Kupang.

Kini dengan bertambahnya tersangka tersebut maka jumlahnya sudah enam orang. Antara lain AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21) serta yang terakhir adalah SM.

Para tersangka tersebut terancam maksimum tujuh tahun penjara, karena dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUPH dengan ancaman lima tahun penjara.

"Namun karena pasal ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan maka ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum tujuh tahun," tambah dia.

Lebih lanjut ujar dia sejumlah saksi sudah diperiksa dan 24 barang bukti berupa baterai BTS.

Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa sejumlah baterai itu dicuri dari tower BTS milik Telkomsel, sehingga kerugian yang didapat mencapai Rp103,2 jutaan.

Dia juga mengapresiasi warga yang sudah berani melaporkan kasus pencurian tersebut.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment