Sahabat.com - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menetapkan pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka sebagai tersangka setelah dalam video viral terekam menganiaya dengan menampar seorang pria.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ucap Zain saat dikonfirmasi, Kamis.
Zain menjelaskan penetapan status tersangka setelah polisi memeriksa Ouseloka yang kemudian langsung dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," katanya.
Atas perbuatannya, dia dikenakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya terdapat video viral di akun instagram @tangerang.terkini yang diunggah pada Selasa (19/12) terlihat pria asing diduga, Godstime Ouseloka Egwuatu alias Olisa mengamuk dan memukul seorang pria.
Dikabarkan kejadian tersebut terjadi di Perumahan Taman Paris, kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (8/12).
"Olisa mengamuk karena tidak terima ditegur setelah mobilnya menyerempet mobil milik seorang pemuda," tulis keterangan unggahan dikutip Selasa, (19/12).
Dalam video singkat tersebut Olisa keluar dari dalam mobil berwarna hitam dan langsung menghampiri korban.
Kemudian secara tiba-tiba langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali, hingga mengeluarkan suara cukup keras.
"Kamu nggak sopan ya ... kamu kayaknya nggak sopan ya," ucap Olisa dalam rekaman vidio sambil memukul wajah pria tersebut.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment