Sahabat.com - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok warung makan di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Praktik haram itu terbongkar usai polisi dari Polres Blitar Kota melakukan penggrebekan ke warung tersebut.
Warung makan tersebut ternyata digunakan untuk menyamarkan praktik prostitusi yang dilakukan di dalamnya.
Tersedia kamar-kamar untuk aktivitas prostitusi. Dalam penggrebekan ini, polisi mengamankan enam orang perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) dan sejumlah barang bukti berupa seprei, tisu serta tempat sampah berisi tisu bekas pakai.
Pemilik warung makan yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi, berinisial YT langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara YT menyediakan fasilitas untuk persetubuhan," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Jumat (17/2/2023).
Praktik pelacuran berkedok warung makan itu diketahui sudah berlangsung satu tahun. YT diam-diam menyediakan kamar untuk dipakai esek-esek pelanggan warung makannya.
Agar tidak terendus, para perempuan yang memberi layanan plus-plus itu, ia tempatkan di rumahnya.
Untuk sekali kencan, YT yang memerankan diri semacam muncikari, mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
"Sedangkan sewa kamarnya Rp35 ribu per jam," ujar Argo.
Atas perbuatannya YT dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment